Beranda | Artikel
Hukum Menanam Saham Pada Perusahaan-Perusahaan
Jumat, 17 April 2015

HUKUM MENANAM SAHAM PADA PERUSAHAAN-PERUSAHAAN

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah boleh menanam saham pada perusahaan-perusahaan seperti ; Safula Company, Mecca Company, Sapec Corporation, Taiba Company dan perusahaan-perusahaan penanaman saham lainnya, karena banyak orang yang berbicara seputar hukumnya, semoga Allah memberikan taufiq kepada anda dan membalas kebaikan anda.

Jawaban
Mengenai pertanyaan anda seputar menanam saham pada perusahaan-perusahaan, seperti Safula Company dan semisalnya tersebut, kami informasikan kepada anda terlebih dahulu bahwa teknis penamaan saham ada dua kualifikasi.

Pertama : Menanam saham pada perusahaan-perusahaan ribawi yang semula didirikan berdasarkan riba, baik dalam mengambil atau ataupun memberi seperti bank-bank ; maka yang seperti ini tidak boleh menanam saham padanya. Orang yang menanam saham padanya berarti telah menyodorkan dirinya untuk mendapatkan adzab/siksaan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjadikan siksaan bagi riba lain daripada yang lain, yaitu siksaan yang belum pernah diberikan kepada perbuatan-perbuatan maksiat lainnya yang di bawah (belum mencapai) kesyirikan. Dalam hal ini Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ ﴿٢٧٨﴾ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ

Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu” [Al-Baqarah/2 : 278-279]

Demikian pula, telah terdapat hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua saksinya. Beliau mengatakan, “Mereka itu sama saja” [HR Muslim, kitab Al-Musaqah]

Kedua : Menanam saham pada perusahaan-perusahaan yang semula memang tidak didirikan atas dasar riba akan tetapi barangkali riba masuk pada sebagian transaksinya, seperti Safula Company dan semisalnya dari perusahaan yang terdapat di dalam pertanyaan di atas. Perusahaan seperti ini, hukum asalnya adalah dibolehkan menanam modal disana, akan tetapi bila yang lebih dominan adalah perkiraan bahwa sebagian transaksinya mengandung riba, maka sikap yang wara’ (selamat) adalah meninggalkannya dan tidak menanam saham padanya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ، اِسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ

Barangsiapa yang menjauhi hal-hal yang syubhat (samar-samar) berarti dia telah membebaskan tanggungan dirinya untuk (kepentingan) agama dan kehormatannya. Barangsiapa terjerumus ke dalam hal-hal yang syubhat berarti telah terjerumus ke dalam hal yang diharamkanm” [HR Al-Bukhari, kitab Al-Iman (52) Muslim, ibaid, hal. 1599]

Jika dia telah terlanjur melakukannya atau enggan untuk menempuh jalan yang wara’, lalu dia menanam saham, maka bila dia mengambil keuntungan-keuntungannya dan mengetahui jumlah riba tersebut, wajib baginya untuk melepaskan diri (menghindari) darinya, dengan cara mengalokasikannya kepada proyek-proyek amal dan kebajikan, seperti memberikan hajat orang fakir atau selain itu selain itu. Jadi, dia tidak boleh berniat menyedekahkan hal itu untuk niat taqarrub (ibadah) kepada Allah sebab Allah adalah Mahasuci (baik) dan tidak menerima kecuali yang baik-baik (suci). Juga karena hal itu tidak dapat membebaskan tanggungan diri dari dosanya.

Akan tetapi hendaknya yang dia niatkan adalah melepaskan diri (menghindar) darinya agar selamat dari dosanya sebab tidak ada jalan keselamatan darinya kecuali dengannya.

Dan jika dia tidak mengetahui jumlah (prosentase) riba tersebut, maka dia dapat melepaskan diri (menghindar) darinya dengan cara mengalokasikannya sebanyak separuh keuntungan sebagai yang telah kami singgung sebelumnya.

(Ditulis oleh Syaikh Ibnu Utsaimin, pada tanggal 21-4-1412)

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/4124-hukum-menanam-saham-pada-perusahaan-perusahaan-2.html